PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik yang Tersedia:

- Informasi berkala (profil, struktur organisasi, program).
- Informasi serta-merta.
- Informasi setiap saat (prosedur, laporan layanan).

Prosedur Permohonan Informasi:

1. Ajukan permohonan melalui loket/PPID atau kanal Pengaduan.
2. Isi formulir permohonan informasi.
3. Permohonan diproses paling lambat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan permohonan atau keberatan, silakan gunakan menu Pengaduan.

Diperbarui: 30 Agustus 2026