PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Tersedia:
- Informasi berkala (profil, struktur organisasi, program).
- Informasi serta-merta.
- Informasi setiap saat (prosedur, laporan layanan).
Prosedur Permohonan Informasi:
1. Ajukan permohonan melalui loket/PPID atau kanal Pengaduan.
2. Isi formulir permohonan informasi.
3. Permohonan diproses paling lambat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan permohonan atau keberatan, silakan gunakan menu Pengaduan.
Diperbarui: 30 Agustus 2026