Berikut alur pelayanan bagi pasien:
1. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
2. Daftar sebagai pasien Umum atau BPJS/JKN dan tunjukkan kartu identitas.
3. Menunggu panggilan di ruang tunggu poliklinik.
4. Pemeriksaan oleh dokter/tenaga kesehatan.
5. Pengambilan obat di apotek (bila diperlukan).
6. Penyelesaian administrasi dan pulang.
Diperbarui: 30 Agustus 2026