Menurut Word Health Organization (WHO), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Sigi merupakan salah satu upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Sigi mengingat Kabupaten Sigi merupakan salah satu kabupaten muda di Propinsi Sulawesi Tengah hasil pemekaran dari Kabupaten Donggala.
RSUD Tora Belo Sigi didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi pada tahun 2010. Pembangunan RSUD Tora Belo Sigi atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi Nomor: 440/800/1052.a/Kep-Dinkes Tanggal 12 Oktober 2010 tentang Rekomendasi Penerbitan izin Rumah Sakit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan surat rekomendasi tersebut maka dikeluarkan ijin mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sigi pada tanggal 20 Oktober 2010 melalui Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor: 445/306/B.Sigi/2010.
Hingga tahun 2021, proses pembangunan RSUD Tora Belo Sigi masih terus berlanjut disamping Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Kesehatan juga terus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan guna beroperasionalnya RSUD Tora Belo Sigi.